Isbat Nikah, Legalkan 100 Pasutri Nikah Siri

Isbat Nikah, Legalkan 100 Pasutri Nikah Siri

\"\"LEMAHABANG - 100 pasangan suami istri (pasutri) yang berasal dari berbagai daerah di sekitar Kecamatan Lemahabang berkumpul halaman gedung eks Kawedanan Lemahabang guna mengikuti isbat nikah, Sabtu (24/12). Para peserta ini datang dari usia yang berbeda-beda dan latarbelakang yang berbeda pula. Prosesi isbat nikah dihadiri anggota DPR RI H Nurul Qomar dan Staf Ahli Bupati Cirebon H Asdullah. Acara ini sempat membuat jalan Cipeujeuh-Lemahabang sepanjang 1 km macet. Penyelenggara acara, Rodjichi mengatakan munculnya ide penyelenggaraan isbat nikah ini diawali dari keprihatinannya atas kondisi masyarakat yang belum mempunyai buku nikah. “Masih banyak pasutri yang menikah siri atau nikah secara agama, sehingga tidak mempunyai surat nikah,” katanya. Dijelaskan legalitas pernikahan itu penting untuk masa depan anak-anaknya dalam mengurusi berbagai bidang terutama memudahkan dalam mendapatkan pekerjaan formal. “Pak Haji Qomar, mudah-mudahan bisa menjadi program kerja para anggota DPR RI agar mereka bisa dibantu legalitas pernikahannya,” jelasnya. Sementara itu, Bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi MM melalui H Asdullah menyatakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon mendukung kegiatan ini dalam upaya membantu masyarakat yang belum mempunyai ketetapan hukum pernikahannya. “Kami sangat mengapresi kegiatan ini, mudah-mudahan bisa menjadi contoh kepada yang lain agar kegiatan ini terus dilaksanakan berkesinambangunan, sehingga tidak ada lagi penduduk Indonesia yang tinggal di wilayah Kabupaten Cirebon tak memiliki administrasi kependudukan,” ucapnya. H Nurul Qomar yang hadir menyatakan, program ini sangat positif demi kemajuan pencatatan kependudukan di Kabupaten Cirebon. Pasalnya, dengan dicatatkannya pernikahan mereka baik di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil, ke depan anak yang dihasilkan dari buah cinta mereka akan mendapatkan masa depan yang cerah. Diterangkan melalui program ini, pasutri yang menikah siri bisa dilegalkan status perkawinannya dan dicatatkan di Pengadilan Agama berdasarkan waktu saat nikah siri itu dilakukan. Disinggung mengenai apa bentuk dukungan terkait pelaksanaan program isbat nikah ini, Qomar menyatakan akan melakukan pendataan daerah mana saja yang ada di Kabupaten Cirebon yang jumlah nikah sirinya terbesar. “Setelah dapat data itu, saya berencana akan menyelenggarakan acara yang sama,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: